JAKARTA - Pengadaan Chromebook oleh kementerian maupun pemerintah daerah melalui Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dinilai telah berjalan sesuai dengan ketentuan resmi yang berlaku.
Proses tersebut dilakukan lewat sistem e-katalog LKPP, yang menjadi mekanisme transparan dan akuntabel dalam pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah.
BACA JUGA:Penjualan iPhone 17 Series Meledak, Apple Tingkatkan Produksi Secara Masif
BACA JUGA:Pejuang Gaza Akhirnya Terima Proposal Damai Donald Trump, Palestina Siap Merdeka
Proses Pengadaan Telah Melalui Mekanisme Resmi
Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah menegaskan bahwa persoalan dalam kasus pengadaan Chromebook bukan terletak pada kebijakan, melainkan pada pelaksanaan di lapangan.
Ia menyebut seluruh proses di LKPP telah melewati tahapan yang sistematis serta memiliki pengawasan ketat.
“Secara kebijakan sudah benar, mekanisme dan prosedurnya dilalui sesuai aturan. Ada tahapan-tahapan yang memang dijalankan secara bertahap dan prosedural,” ujarnya saat dihubungi pada Minggu, 5 Oktober 2025.
Menurut Trubus, keputusan pengadaan Chromebook pada periode 2019–2022 didasarkan pada kebutuhan mendesak selama masa pandemi COVID-19.
Kebijakan tersebut bertujuan untuk menunjang Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) agar layanan pendidikan tetap berjalan dan mencegah terjadinya learning loss.
“Pengadaan Chromebook itu bagian dari pemenuhan sarana-prasarana pendidikan. Jadi, bukan hanya sekadar pembelian perangkat, tapi langkah strategis untuk memastikan akses belajar tetap terbuka,” jelasnya.
BACA JUGA:Kalah 3-1 dari PSMS Medan, Sriwijaya FC Terpuruk di Dasar Klasemen
BACA JUGA:Logitech Alto Keys K98M Resmi Hadir di Indonesia: Keyboard Mekanis Stylish dengan Harga Terjangkau
Pengadaan Masih Berjalan di Sejumlah Daerah
Berdasarkan data dari situs resmi Inaproc, hingga 30 September 2025 pengadaan perangkat berbasis sistem operasi Chromebook masih berlangsung di berbagai daerah.
Di antaranya yaitu Jakarta Barat sebanyak 2.150 unit, Jakarta Timur 1.000 unit, Malang 858 unit, Surabaya 348 unit, Medan 561 unit, Banjarmasin 498 unit, Balikpapan 475 unit, dan Bandung 150 unit. Harga per unit berkisar antara Rp5 juta hingga Rp6 juta.
Portal Inaproc merupakan bagian dari sistem Katalog Elektronik Pemerintah Indonesia yang dikelola LKPP, berfungsi untuk menjaga efisiensi, transparansi, serta integritas proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.