MUARADUA - Rian Budiman (25), warga Kecipung, Kelurahan Batu Belang Jaya, Kecamatan Muaradua, Kabupaten OKU Selatan, ditangkap Unit Tindak Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres OKU Selatan pada Selasa (30/9/2025).
Rian ditangkap di rumahnya setelah diduga melakukan penganiayaan dengan senjata tajam terhadap David Gunawan (46), yang tak lain adalah mantan suami dari istrinya.
BACA JUGA:Jalan Pemkab OKU Selatan Jadi Kolam Setiap Hujan, Drainase Mampet Jadi Penyebab
BACA JUGA:Sekda OKU Selatan Launching Program Makan Bergizi Gratis
Kronologi Peristiwa
Kasat Reskrim Polres OKU Selatan, AKP Aston L. Sinaga, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban melintas dengan mobil di depan rumah pelaku sekitar pukul 07.00 WIB.
Keduanya kemudian terlibat cekcok mulut hingga pelaku emosi dan mengambil sebilah pisau di dekat pagar rumah. “Pelaku lalu menusukkan pisau ke arah dada kanan bawah ketiak korban hingga senjata tersebut menancap,” terang AKP Aston.
BACA JUGA:Polsek Muaradua Intensifkan Patroli Dini Hari, Antisipasi Premanisme dan Aksi 3C di OKU Selatan
BACA JUGA:Aksi Beli Dorong Tren Bullish, Harga Kripto EOS Melonjak 15%
Korban Dilarikan ke Rumah Sakit
Warga sekitar yang melihat insiden itu langsung mengevakuasi korban ke RSUD Muaradua. Namun, karena luka yang cukup serius, korban kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Mohammad Hoesin (RSMH) Palembang untuk mendapatkan penanganan intensif.
Korban menderita luka tusuk cukup parah sehingga membutuhkan perawatan lebih lanjut.
BACA JUGA:Tingkatkan Keamanan Warga, Polsek Buay Sandang Aji Aktifkan Patroli
BACA JUGA:Kapolsek Muaradua Pimpin Personel Bagikan Sembako ke Fakir Miskin
Pelaku Serahkan Diri Lewat Kepala Desa
Usai melakukan aksinya, pelaku sempat mendatangi rumah Kepala Desa Negeri Cahya untuk menyerahkan diri. Sang kades kemudian menghubungi pihak kepolisian guna menjemput pelaku.
“Anggota Unit Pidum bersama piket fungsi Polres OKU Selatan langsung menjemput pelaku dan mengamankannya ke Satreskrim untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas AKP Aston.
Pelaku kini dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.