Bea Cukai Palembang Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Senilai Rp6,1 Miliar

Jumat 19 Sep 2025 - 22:12 WIB
Reporter : Christian Nugroho
Editor : Christian Nugroho

BACA JUGA:Daftar Smartphone Terbaik 2025: iPhone, Samsung, hingga Google Pixel

Proses Hukum dan Komitmen Pengawasan

Atas temuan ini, para pelaku diduga telah melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 39 Tahun 2007 serta UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

“Ini adalah komitmen kami dalam memberantas rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. Bea Cukai akan terus memperketat pengawasan, menjaga kepatuhan di bidang cukai, sekaligus melindungi pasar dari praktik persaingan tidak sehat,” tegas Nazwar.

 

Kategori :