Sebagaimana diketahui, JPU menjerat Darul Effendi dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18, atau Pasal 12 huruf b UU Tipikor. Sedangkan Angga Muharram didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor.
Kasus ini bermula dari program pembuatan peta desa tahun anggaran 2023 dengan alokasi Rp35 juta untuk 244 desa. Namun, banyak desa mengaku tidak pernah menerima hasil peta. Audit BPK menemukan kerugian negara hingga Rp4,1 miliar, dengan Darul disebut menerima Rp80 juta (sudah dikembalikan), sedangkan Angga memperkaya diri Rp2,1 miliar yang belum dikembalikan.
Kini, publik menunggu sidang Kamis mendatang untuk melihat sejauh mana JPU menanggapi eksepsi serta kemungkinan adanya aktor lain yang akan diseret dalam perkara ini.