MUARADUA - Sekretaris Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS), H.M. Rahmatullah, S.STP., MM, menghadiri rapat Badan Musyawarah (Banmus) bersama DPRD OKU Selatan dalam rangka Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2025-2026, Jumat (29/8/2025).
BACA JUGA:Puskesmas Muaradua Berikan Imunisasi HPV ke Siswa MTs
BACA JUGA:Kelompok Masyarakat Pengawasan Ikan Danau Tanau Terima Bantuan Sarana Pendukung
Agenda Utama Rapat Banmus
Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD OKU Selatan, Isdan, S.IP, didampingi Wakil Ketua I, Yohana Yuda Yanti Abusama, SE, ini membahas sejumlah agenda strategis. Di antaranya rancangan jadwal Rapat Paripurna terkait Perubahan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KU-APBD dan PPAS APBD) Tahun 2025.
Selain itu, turut dibahas Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) SKPD, Raperda Perubahan APBD Tahun 2025, serta Draf Rancangan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
BACA JUGA:Tingkatkan Pendidikan, MAN 1 OKU Selatan Gandeng UIN Palembang
BACA JUGA:Sekda OKU Selatan Bahas Persiapan Makan Bergizi Gratis
Pentingnya Pembahasan Strategis
Menurut pimpinan rapat, agenda ini sangat penting karena menjadi landasan dalam penyusunan peraturan daerah di tahun mendatang. Dengan perencanaan yang matang, diharapkan arah pembangunan daerah dapat berjalan sesuai target, serta tata kelola pemerintahan semakin efektif dan akuntabel.
Ketua DPRD OKU Selatan menegaskan bahwa seluruh agenda merupakan upaya bersama eksekutif dan legislatif dalam memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan transparan, tepat sasaran, dan sejalan dengan aspirasi masyarakat.
BACA JUGA:Dinas Koperindagkop OKUS Promosikan Produk UKM ke Tingkat Nasional
BACA JUGA:Xiaomi Resmi Umumkan HyperOS 3, Ini Fitur Barunya
Harapan untuk Pembangunan Daerah
“Melalui pembahasan yang terjadwal dengan baik, kami berharap seluruh dokumen perencanaan dan penganggaran dapat diproses sesuai mekanisme. Dengan demikian, pembangunan di Kabupaten OKU Selatan bisa berjalan optimal,” ungkapnya.
Rancangan jadwal Rapat Paripurna hasil Banmus ini akan segera ditetapkan agar seluruh tahapan pembahasan dapat dilakukan tepat waktu sesuai amanat peraturan perundang-undangan. (*)