Hingga Kini Sudah 225 Kantor Pertanahan di Penjuru Indonesia Telah Terapkan Layanan Peralihan Elektronik

Kamis 21 Aug 2025 - 16:42 WIB
Reporter : Christian Nugroho
Editor : Christian Nugroho

JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperluas layanan digital untuk mempermudah masyarakat. Hingga kini, tercatat 225 Kantor Pertanahan di berbagai daerah Indonesia telah menerapkan Layanan Peralihan Elektronik.

Layanan Digital Lebih Cepat dan Transparan

“Dengan adanya layanan Peralihan Elektronik ini, masyarakat tidak perlu lagi melalui proses manual yang memakan waktu panjang. Semua bisa dilakukan lebih cepat, transparan, dan terdokumentasi dengan baik. Ini bagian dari transformasi layanan pertanahan yang sedang kita jalankan,” ujar Sekretaris Ditjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Sesditjen PHPT), Shamy Ardian, di Jakarta, Kamis (21/8/2025).

Sebaran di Berbagai Wilayah

Penerapan layanan ini tersebar di seluruh Indonesia, antara lain:

Sumatra: 28 kabupaten/kota di Sumatra Utara, 10 di Bengkulu, 15 di Lampung, 7 di Kepulauan Riau, 3 di Sumatra Barat, dan 17 di Sumatra Selatan.

Jawa: seluruh kota administrasi di DKI Jakarta, 5 kabupaten/kota di DI Yogyakarta, 8 di Banten, 5 di Jawa Barat, 35 di Jawa Tengah, dan 39 di Jawa Timur.

Wilayah Timur: 9 kabupaten/kota di Bali, 5 di NTB, 15 di Sulawesi Utara, 1 di Gorontalo (Kota Gorontalo), 4 di Sulawesi Tengah, 4 di Sulawesi Selatan, dan 10 di Papua Barat.

Komitmen Perluasan Nasional

Shamy Ardian menegaskan, ke depan layanan ini akan terus diperluas ke seluruh Indonesia.

“Harapan kami, masyarakat semakin mudah dalam mengurus berbagai urusan pertanahan, khususnya layanan peralihan. Ini adalah bagian dari komitmen Kementerian ATR/BPN untuk memberikan layanan yang lebih aman, praktis, dan pasti,” jelasnya.

Transaksi Pertanahan Lebih Aman

Selain kemudahan, Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) ATR/BPN, I Ketut Gede Ary Sucaya, menyebutkan bahwa layanan Peralihan Elektronik meningkatkan keamanan transaksi pertanahan.

“Yang pertama tentu memberikan kemudahan kepada masyarakat. Yang kedua, transaksi pertanahan menjadi lebih aman karena tercatat end-to-end dalam sistem, mulai dari akta hingga terbit sertipikat,” terangnya pada acara peluncuran layanan di Kantor Pertanahan Jakarta Barat, awal Agustus lalu.

Mekanisme Tetap Sesuai Aturan

Meski berbasis digital, mekanisme layanan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.

“Proses bisnisnya sama seperti manual. Jika masyarakat ingin jual beli tanah, tetap harus melalui PPAT. Bedanya, pengecekan bisa dilakukan online tanpa datang ke Kantor Pertanahan. Setelah akta dibuat, PPAT cukup mengunggah data ke sistem elektronik yang terhubung langsung dengan Kantor Pertanahan,” pungkas Ketut.

Dengan hadirnya 225 Kantor Pertanahan digital, Kementerian ATR/BPN optimistis layanan pertanahan di Indonesia akan semakin efisien, aman, dan terpercaya. (*)

Kategori :