KPK Segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun

Senin 18 Aug 2025 - 23:08 WIB
Reporter : Christian Nugroho
Editor : Christian Nugroho

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji Kementerian Agama periode 2023–2024 yang ditaksir merugikan negara hingga Rp1 triliun lebih.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, pihaknya kini fokus menelaah dokumen serta barang bukti yang telah disita dari sejumlah penggeledahan. “Harapannya tentu sesegera mungkin. Namun, penetapan tersangka harus berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisis dokumen serta bukti yang relevan,” ujarnya, Senin (18/8/2025).

Menurut Setyo, KPK juga meminta auditor negara menghitung secara pasti potensi kerugian negara guna memperkuat konstruksi hukum perkara tersebut.

BACA JUGA:Pembalap Astra Honda Persembahkan Kemenangan di HUT RI ke-80

BACA JUGA:Sumsel United Tambah Kekuatan dengan Rekrut Eks Timnas U-19

Penggeledahan di Rumah Mantan Menteri Agama

Dalam rangkaian penyidikan, penyidik KPK telah menggeledah kediaman mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) di Condet, Jakarta Timur, serta rumah seorang ASN Kemenag di Depok, Jawa Barat.

Dari lokasi tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik (BBE), serta satu unit mobil Innova Zenix. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, seluruh barang bukti akan diekstraksi untuk menggali petunjuk tambahan.

“Ekstraksi ini diperlukan untuk mengamankan, mengumpulkan, dan menganalisis informasi yang bisa dijadikan alat bukti,” ujarnya.

BACA JUGA:Herman Deru Dorong Festival Perahu Bidar Jadi Agenda Wisata Internasional

BACA JUGA:Libur Panjang HUT RI ke-80, Volume Kendaraan di Tol Terpeka Turun

Cegah Lari ke Luar Negeri

KPK sebelumnya telah melarang bepergian ke luar negeri terhadap Yaqut, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, serta pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.

Yaqut sendiri sudah dimintai klarifikasi hampir lima jam di Gedung Merah Putih KPK pada 7 Agustus lalu. Melalui juru bicaranya, Anna Hasbie, Yaqut menyatakan siap kooperatif dan mengikuti seluruh proses hukum.

“Beliau menghormati hukum dan berkomitmen untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum demi terungkapnya perkara ini secara transparan,” jelas Anna.

BACA JUGA:Lahir Saat HUT RI ke-80, 6 Bayi di Prabumulih Dapat Bingkisan Spesial

BACA JUGA:Relokasi Pedagang Pasar Pangkalan Balai ke Cangkring Terkendala Sarana Air Bersih

Dugaan Kerugian Rp1 Triliun Lebih

Kategori :