Jakarta: Pemerintah resmi mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri terkait cuti bersama dan libur nasional. Dalam SKB tersebut, Senin 18 Agustus 2025 disebut sebagai cuti bersama.
SKB ini merupakan perubahan SKB Perubahan atas SKB sebelumnya Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024. Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. Perubahan tersebut, menurut Sekretaris Kemenko PMK Imam Machdi, secara resmi menetapkan tambahan cuti bersama pada 18 Agustus 2025. Sehingga, sehari setelah 17 Agustus 2025 menjadi hari ibur cuti bersama. "Langkah ini diambil untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat dalam merayakan momen bersejarah kemerdekaan dengan khidmat. (Juga) semarak, dan penuh kebanggaan nasional," ujar Imam Machdi SKB Tiga Menteri diterbitkan oleh Pemerintah melalui Rapat Koordinasi di Kemenko PMK, Kamis (7/8/2025) (Foto: tangkapan layar SKB Tiga Menteri tentang libur nasional dan cuti bersama)Pemerintah Resmikan 18 Agustus sebagai Cuti Bersama 2025
Sabtu 09 Aug 2025 - 16:05 WIB
Editor : HOS
Kategori :