PALEMBANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan mengamankan uang sebesar Rp506 miliar dalam proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait fasilitas kredit dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) kepada dua perusahaan, yakni PT BSS dan PT SAL. Penyitaan dilakukan pada Kamis, 7 Agustus 2025.
Langkah ini dinilai sebagai bagian dari upaya serius dalam mengamankan potensi kerugian negara dari praktik korupsi di sektor perbankan.
BACA JUGA:Pemkab OKU Selatan Lelang Jabatan Sekwan dan 2 Kepala Dinas
BACA JUGA:Skandal Rp1 Triliun Pasar Cinde: Penyidikan Segera Rampung
Uang Tunai Ratusan Miliar Masuk Daftar Barang Bukti
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Dr. Adriansyah, didampingi Kasi Penkum Vanny Yulia Eka, menyampaikan bahwa seluruh uang yang disita telah dimasukkan sebagai barang bukti resmi. Uang tunai tersebut terdiri dari pecahan Rp100.000 dengan total mencapai Rp506.150.000.000.
"Ini adalah langkah awal pemulihan keuangan negara dari penyalahgunaan kredit oleh pihak swasta melalui bank milik negara," ujar Adriansyah dalam konferensi pers di Palembang.
BACA JUGA:Kapolsek Buay Pemaca Pasangkan Bendera ke Motor Warga
BACA JUGA:Genjot PAD, Pemda OKUS Permudah Sistem Pembayaran Pajak
Aset Tambahan Bernilai Rp400 Miliar Dibekukan
Selain penyitaan uang tunai, tim penyidik juga telah membekukan berbagai aset lain yang diperkirakan memiliki nilai mencapai Rp400 miliar. Aset-aset tersebut rencananya akan dilelang untuk menambah total nilai penyelamatan kerugian negara.
"Jika semua proses berjalan lancar, nilai penyelamatan bisa mendekati Rp1 triliun. Sementara estimasi total kerugian negara dalam perkara ini sekitar Rp1,3 triliun," jelasnya.
BACA JUGA:Disbudpar OKU Selatan Bahas Adat Tata Cara Lamaran
BACA JUGA:Harga Kopi di OKU Selatan Tak Kunjung Naik
Penetapan Tersangka Masih Menunggu Hasil Penyelidikan
Terkait perkembangan penyidikan, Kejati Sumsel menyatakan bahwa penetapan tersangka masih dalam proses. Tim masih terus menganalisis bukti-bukti guna menentukan pihak-pihak yang bertanggung jawab secara hukum.
"Seluruh proses hukum akan kami lanjutkan sesuai dengan hasil penyidikan yang berkembang," tegas Adriansyah.