Rugikan Negara Rp4 Miliar, Jeratan Pasal Berat Menanti Eks Wawako Palembang dan Suami

Kamis 07 Aug 2025 - 22:44 WIB
Reporter : Christian Nugroho
Editor : Christian Nugroho

Jika terbukti bersalah, keduanya terancam hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda dalam jumlah besar. Perkara ini menyita perhatian publik karena menyangkut sosok mantan pejabat yang pernah menjabat posisi strategis di pemerintahan kota.

Masyarakat kini menunggu proses hukum di Pengadilan Tipikor Palembang, yang akan menjadi momen krusial dalam membuktikan apakah ada penyimpangan dalam penggunaan dana hibah yang seharusnya digunakan untuk keperluan kemanusiaan.

 

Kategori :