++ Cuti Bersama Idul Fitri 1445H dimulai 8 April 2024
MUARADUA, HARIAN OKU SELATAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU Selatan melalui Badan Kepegawaian dan Peningkatan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) tetapkan Tanggal 8 April mulai cuti bersama.
Diketahui, Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai cuti dimulai dari Tanggal 8, 9, 12, dan 15, sehingga cuti bersama tercatat selama 1 Pekan.
Hal itu, sebagaimana yang disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Peningkatan Sumber Daya Manusia (BKPSM) OKU Selatan Eva Nirwana, SP., MM, Rabu 3 April 2024.
BACA JUGA:Pemerintah Kecamatan Sambangi KUA Buana Pemaca
BACA JUGA:SMPN 02 Buay Pembaca Gelar Pesantren Kilat Ramadhan
Dikatakannya, ketentuan libur atau cuti bersama itu sendiri sesuai dengan Surat Edaran Nomor : 800/1912/BKPSDM.OKUS-II/2023 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
Berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Mentri Ketenagakerjaan, dan Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : 855 Tahun 2023, Nomor : 3 Tahun 2023, Nomor : 4 Tahun 2023 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
Dalam hal ini, penetapan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024 sebagaimana yang tercantum dalam lampiran surat edaran yang merupakan bagian tidak terpisahkan surat edaran.
BACA JUGA:Kejari Bersama Pemkab OKU Selatan Gelar Pasar Murah
BACA JUGA:H Amir Putuskan Maju di Pilkada OKU Selatan 2024
OPD yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, perusahaan daerah air minum, 0emadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perhubungan dan OPD lain sejenisnya agar mengatur pegawai pada hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024," terangnya.
"Pelaksanaan cuti bersama Tahun 2024 ini tidak mengurangi hak cuti pegawai negeri sipil pada waktu yang lain," cetusnya.
Karena, itu sudah ketentuan Pemerintah Pusat serta Pemerintah Kabupaten OKU Selatan dalam pelaksanaan cuti bersama ini," tandasnya. (Dal)