PALEMBANG, HARIAN OKU SELATAN - Perselisihan kepemilikan lahan di kawasan bekas Bioskop Cineplex Pasar Cinde, Palembang, kembali menghangat di meja hijau. Sengketa ini melibatkan pihak ahli waris Raden Nangling yang masih memperjuangkan klaim mereka melalui jalur hukum.
Melalui kuasa hukumnya, Raden Helmi Fansuri, gugatan telah diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dan hingga Kamis, 26 Juni 2025, sidang telah memasuki tahap pembuktian surat dari kedua belah pihak. Majelis hakim yang memimpin perkara ini diketuai oleh Raden Zaenal Arif SH MH.
Dalam proses persidangan, pihak penggugat juga mengajukan permohonan kepada majelis hakim agar dilakukan Pemeriksaan Setempat (PS) di lokasi lahan sengketa. Pemeriksaan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Jumat pekan depan sebagai bagian dari pembuktian fisik atas objek perkara.
BACA JUGA:Tak Terima Namanya Dicatut, Mantan Dosen Seret Universitas PGRI ke Pengadilan
BACA JUGA:Honorer PUPR Tewas Ditikam Usai Ribut Soal Uang Keamanan Stand HUT Kabupaten
Namun, sebelum sidang ditutup, kuasa hukum penggugat, Hambali Mangku Winata, menyampaikan kekhawatiran terhadap majelis hakim terkait munculnya indikasi aktivitas pembangunan di lokasi yang masih disengketakan secara hukum.
“Kami melihat adanya alat berat dan material bangunan di lahan tersebut. Padahal status hukumnya belum inkrah. Kami mempertanyakan keabsahan izin mendirikan bangunan (IMB) yang digunakan,” kata Hambali di luar sidang.
Hambali menegaskan bahwa selama proses hukum masih berjalan, seharusnya tidak ada aktivitas pembangunan di atas lahan yang disengketakan. Ia mendesak majelis hakim untuk mempertimbangkan penghentian sementara terhadap kegiatan pembangunan di lokasi tersebut sebagai bentuk penghormatan terhadap jalannya proses hukum.
BACA JUGA:Tak Lagi Manual, Pemerintah Bersiap Luncurkan Bansos Secara Digital
BACA JUGA:Bukan Main, Garuda Indonesia Dapat Suntikan Dana Rp6,5 Triliun dari Danantara
Sengketa lahan ini berpusat di kawasan eks Bioskop Cineplex Pasar Cinde, Jalan Jenderal Sudirman, Palembang. Ahli waris Raden Nangling, melalui Raden Helmi Fansuri, menggugat Gunawati Koko Thamrin beserta sejumlah pihak lain sebagai turut tergugat.
Polemik tersebut bukanlah hal baru. Pada 12 Agustus 2024, pihak PN Palembang bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang telah melaksanakan konstatering atau pencocokan fisik lahan terhadap data yang ada. Dalam kegiatan itu, puluhan kios pedagang di sekitar lokasi juga ikut didata dan lahannya diukur sebagai bagian dari proses verifikasi.
Konstatering tersebut dilakukan sebagai tahap lanjutan sebelum eksekusi, mengacu pada Penetapan Ketua PN Palembang Kelas IA Khusus dengan surat nomor 13/Pdt.Eks/2023/PN Plg jo. No.201/Pdt.G/2022/PN Plg jo. No.34/PDT/2023/PT.PLG tertanggal 30 Juli 2024.
BACA JUGA:8 Legenda Bulu Tangkis Indonesia Bakal Bertanding Lagi di Senayan
BACA JUGA:Yamaha Sapu Bersih Podium di Mandalika, 5 Kelas Dikuasai Tanpa Ampun