Dugaan Korupsi Jalan Tol Tempino – Jambi Makin Panas! Hakim Tolak Eksepsi, Sidang Lanjut ke Pembuktian

Senin 16 Jun 2025 - 23:59 WIB
Reporter : Christian Nugroho
Editor : Christian Nugroho

BACA JUGA:Staf Kecamatan Banding Agung Diawasi Ketat, Camat Lakukan Evaluasi Disiplin

Pasal yang dikenakan kepada kedua terdakwa adalah Pasal 9 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang berfokus pada perbuatan itu sendiri sebagai unsur pidana, tanpa harus melihat dampak akhirnya.

Perkembangan kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat proyek tol Betung–Tempino–Jambi merupakan bagian dari jaringan penghubung Sumatera yang vital bagi distribusi logistik dan pergerakan ekonomi.

Publik kini menantikan jalannya pembuktian di pengadilan, yang akan mengungkap sejauh mana peran dan tanggung jawab para pihak dalam kasus yang dinilai mencoreng upaya pembangunan nasional tersebut.

 

Kategori :