PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID - Seorang pria bernama Marhendra Suardy alias Hendra (36), warga Kecamatan Ilir Timur I, Palembang, resmi melaporkan istrinya ke pihak berwajib atas dugaan perzinahan, Jumat, 13 Juni 2025.
Dalam laporan yang disampaikan ke SPKT Polrestabes Palembang, Hendra menyebut sang istri, berinisial PA (35), diduga berselingkuh dengan pria lain, yakni AB (33). Keduanya diketahui bekerja di sektor perbankan. PA merupakan pegawai di Bank Syariah Indonesia (BSI), sementara AB merupakan staf di Bank Indonesia (BI).
“Saya sudah tak sanggup menahan sakit hati ini. Mereka saya laporkan karena diduga telah menjalin hubungan terlarang,” ujar Hendra usai membuat laporan.
BACA JUGA:Prabowo dan Trump Teleponan, Sepakat Perkuat Kerja Sama AS-Indonesia
BACA JUGA:Gerindra Buka Suara, Stimulus Rp24 Triliun Siap Guyur Rakyat Kecil
Skandal Lama Terungkap Lewat Bukti Digital
Menurut Hendra, hubungan gelap antara PA dan AB telah berlangsung sejak 2023 dan baru terungkap pada awal 2025. Ia menemukan bukti kuat seperti chat pribadi dan bukti reservasi hotel, yang menunjukkan keduanya sempat bertemu diam-diam di sebuah penginapan.
“Mereka juga sempat membuat dua surat pernyataan atas kejadian ini. Namun karena tidak ada itikad baik, saya putuskan membawa masalah ini ke jalur hukum,” jelasnya.
BACA JUGA:Prabowo Naikkan Gaji Hakim, Puan: Waktunya Bongkar Borok Peradilan
BACA JUGA:Proyek Jalan Rp3 Triliun di IKN Resmi Dimulai
Hendra dan PA telah menikah sejak 2014 dan dikaruniai dua anak. Ia berharap aparat segera menindaklanjuti laporan tersebut demi kejelasan hukum dan keadilan.
Polisi Tindaklanjuti Laporan
Pihak SPKT Polrestabes Palembang, melalui Panit Ipda Erwin, membenarkan adanya laporan tersebut.
BACA JUGA:Qatar dan Arab Saudi Resmi Jadi Tuan Rumah Round 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
BACA JUGA:830 Atlet dari 30 Negara Serbu Kejuaraan Anggar Asia 2025 di Bali