OKU Selatan - Satres Narkoba Polres OKU Selatan berhasil meringkus bandar narkoba lintas Kabupaten bernama Darul. Dari tangannya, polisi berhasil menyita sabu seberat 118,56 gram dan 45 butir ekstasi.
"Satres narkoba berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi dengan berat bruto 118,56 gram sabu dan 45 butir ekstasi dari pelaku bernama Darul," ujar Kasat Narkoba Polres OKU Selatan, AKP Alimin, Rabu (4/6/2025).
Penangkapan Darul itu dilakukan pada Selasa (3/6/2025). Penangkapan ini berasal dari nyanyian dua orang bandar, yakni Indra dan Riswanto warga Desa Lubar, Kecamatan Simpang, Kabupaten OKU Selatan. Dari tangan kedua tersangka, polisi menemukan sabu seberat 2,49 gram.
"Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang berasal dari Muba bernama Darul," tuturnya.
Dari pengakuan tersebut, tim pun melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku Darul, warga Desa Rantau Sialang, Kecamatan Sungai Keruh, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Saat dilakukan penggerebekan, polisi menemukan sabu dan ekstasi siap edar, serta sejumlah alat hisap sabu dan timbangan digital.
"Barang haram tersebut kami temukan di saku dan sudut rumah pelaku, yang siap edar," katanya.
"Atas perbuatan pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, bahkan bisa seumur hidup