MUARADUA, HARIAN OKU SELATAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU Selatan melalui Dinas Koperasi dan UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag kop) meminta pelaku Usaha Koperasi harus melengkapi persyaratan saat hendak mendirikan usaha baru.
Hal itu, sebagaimana yang disampaikan oleh Kepala Dinas Koperasi dan UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag kop) Drs. H. Elyuzar, MM, Sabtu 16 Maret 2024.
Dikatakannya, sebelumnya sempat melaksanakan Sosialisasi Tehnis Pendirian Koperasi, yang melibatkan 30 peserta terdiri dari 21 orang kelompok budidaya perikanan dan 9 orang dari tenaga penyuluh perikanan," bebernya.
Ia menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi pendirian koperasi bertujuan untuk mengenalkan koperasi, tata cara pendirian koperasi, kelembagaan koperasi, keuntungan dan manfaat berkopetensi.
BACA JUGA:Bantu Warga, Kades Buka Pasar Bedug Gratis
BACA JUGA:Pemkab OKU Selatan Tambah Bangunan Plaza Kuliner
Lalu, mengenalkan manajemen dan pola manajemen koperasi, memberikan pemahaman teknis pembentukan koperasi yang sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, meningkatkan atau pertumbuhan koperasi di Kabupaten OKU Selatan," terangnya.
Secara umum, sosialisasi ini bertujuan untuk membangkitkan motivasi masyarakat dalam hal ini kelompok budidaya perikanan di OKU Selatan, agar membentuk wadah atau organisasi yang berbadan hukum yaitu koperasi," tegasnya.
Ia berharap agar perserta sosialisasi usai mengikuti sosialisasi secara serius dan sungguh-sungguh sehingga dasar keterampilan perserta nantinya dapat berkembang dalam mengembangkan usaha,” ujarnya.
BACA JUGA:Penyidik Pidsus Kejati Sumsel 'Obok-obok' Kantor BPN Sumsel
BACA JUGA:Kejati Sumsel Geledah 3 Kantor Terkait Kasus Dugaan Korupsi SPH Ijin Perkebunan Kabupaten Musi Rawas
"Selain dari sosialisasi tata cara pengelolaan juga perlu kami sampaikan bahwa untuk pendirian usaha agar dapat mengikuti ketentuan dan memenuhi persyaratan," imbuhnya.
Karena, dengan memenuhi ketentuan dan syarat hukum maka akan memberikan peluang kepada pelaku usaha jika memang pada saat mendapatkan bantuan.
"Harus lengkap, harus mengikuti ketentuan supaya ada badan hukum dan memang dapat mengajukan jika memang ada bantuan dari pusat," tandasnya. (Dal)