Hukum Ziarah Kubur Jelang Ramadhan Menurut Islam
![](https://harianokuselatan.bacakoran.co/upload/ac40cb80fc433dac585a808590864b05.jpeg)
--
Harian OKU Selatan. Id -- Fakfak : Sebelum memasuki bulan Ramadhan, umat Islam di Indonesia banyak yang melakukan ziarah kubur. Setiap daerah memiliki penyebutan yang berbeda untuk tradisi ziarah kubur jelang Ramadhan mulai dari nyekar, munggahan, dan masih banyak lagi. Lantas, apa hukumnya ziarah kubur sebelum Ramadhan di dalam Islam?
Ketua Pembina MUI Kabupaten Fakfak Drs. H. Mustaghfirin, M.Si mengatakan “ketika memasuki bulan Rajab, Nabi Muhammad SAW mengajarkan doa, Ya Allah berikanlah berkah dalam bulan Rajab, bulan Sya'ban dan sampaikan umur kedalam bulan Ramadhan. Doa ini mengandung pengertian semoga Allah SWT memberikan panjang umur”.
Pada saat menjelang Ramadhan tiba, tradisi yang dilakukan umat Islam adalah ziarah kubur. Tentang ziarah kubur itu Nabi Muhammad SAW menegaskan dalam sebuah haditsnya " Dulu saya melarang ziarah kubur, tetapi sekarang ziarahlah kubur karena ziarah kubur itu mengingatkan akan kematian ". Yaitu setiap manusia pasti mati dan akan dikubur di tempat pemakaman”.
Mustaghfirin menjelaskan waktu yang tepat berziarah kubur adalah tergantung waktu senggang yang dimiliki seseorang untuk menziarahinya. Kebanyakan orang berziarah kubur menjelang datangnya bulan Ramadan dan ada juga yang membiasakan hari Jumat atau Kamis sore menjelang malam Jumat, hal ini didasarkan pada hadits Nabi " Sesungguhnya hari yang paling utama adalah hari Jumat, karenanya perbanyaklah doa".
"Hukum berziarah kubur menjelang datangnya Ramadhan tidak dilarang dan boleh dikatakan Sunnah, disamping mengingatkan akan kematian juga memiliki dampak ekonomi, misal orang yang tanam bunga dan bunganya dibeli untuk tabur bunga. Kemudian bagi wanita yang berhalangan (haid) boleh ziarah kubur, karena kubur itu bukan masjid dan datang ke kubur bukan untuk shalat tapi berdoa agar almarhum atau almarhumah diringankan penderitaannya nanti di akhirat oleh Allah SWT".