Kejagung Bidik Dugaan Korupsi Penerbitan SHGB dan SHM Pagar Laut Tangerang
Korupsi Penerbitan SHGB dan SHM Pagar Laut Tangerang--
JAKARTA, HARIANOKUSELATAN – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) sedang mendalami dugaan korupsi terkait penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan terpasangnya pagar laut Tangerang, Banten.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, pada Minggu, 26 Januari 2025.
"Kami sedang mengikuti secara seksama perkembangannya di lapangan, dengan mengedepankan instansi atau lembaga leading sector yang sedang menangani, dan secara proaktif melakukan kajian," ujar Harli Siregar.
Ia menambahkan, Kejagung juga akan mendalami apakah terdapat informasi atau data yang mengindikasikan adanya peristiwa pidana terkait tindak pidana korupsi (tipikor).
Sementara itu, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid telah membatalkan 50 SHGB di kawasan Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
BACA JUGA:Pemerintah Diminta Evaluasi Pembongkaran Tembok Laut di Bekasi
BACA JUGA:Datangi KUA, Sepasang Catin Minta Bimbingan
Pembatalan tersebut dilakukan setelah adanya temuan sertifikat di kawasan laut yang dipagari secara ilegal menggunakan bambu atau pagar laut.
"50 sertifikat yang dibatalkan tersebut terdiri dari sebagian milik SHGB PT Intan Agung Makmur (IAM) dan sebagian lagi adalah SHM perorangan," kata Nusron Wahid.
Warga Desa Kohod mengungkapkan bahwa mereka telah melaporkan masalah ini ke Kementerian ATR/BPN dan KPK pada 10 September 2024.
Salah satu warga, Khaerudin, menjelaskan bahwa mereka telah membawa bukti berupa foto pagar laut dan sertifikat yang diduga dicatut atas nama Nasrullah tanpa sepengetahuan korban. (dst)