Tim Jatanras Ringkus 2 Perampok Warnet di Jakabaring, Satu Pelaku Ditembak

Jatanras Polda Sumsel Tembak Pelaku yang Tusuk dan Rampok Pemilik Warnet di Jakabaring Palembang.- Foto: Edho.-

PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID - Tim opsnal Unit 3 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel yang dipimpin oleh AKP Iman Falucky, STK, SIK, berhasil menangkap dua pelaku perampokan di sebuah warnet di kawasan Jakabaring, Palembang.

Pelaku yang diamankan adalah Dino (35) dan Rudi Supriadi (42), keduanya dikenal sebagai spesialis pembobol rumah.

Dalam aksinya, mereka melakukan perampokan dengan kekerasan, termasuk menusuk pemilik warnet menggunakan gunting.

BACA JUGA:KPK Dalami Dugaan Korupsi CSR, Geledah Ruang Direktorat di OJK

BACA JUGA:KPK Usut Dugaan Korupsi Rp80 Miliar di PT PP

Kronologi Kejadian

Perampokan terjadi pada Rabu, 2 Oktober 2024, sekitar pukul 02.30 WIB, di sebuah warnet di Jalan OPI Raya, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang.

"Korban sedang membersihkan warnet ketika pelaku membuka rolling door, membekap korban, dan mengambil uang dari laci," terang AKBP Tri Wahyudi SH, Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel.

Salah satu pelaku, Dino, menusukkan gunting ke tangan kiri dan pundak kanan korban sebelum kabur bersama rekannya. Akibat kejadian ini, korban mengalami luka serius.

BACA JUGA:Cegah Kekerasan Anak, Dinas PPPAPPKB Berikan Penyuluhan ke Pondok Pesantren

BACA JUGA:Siaga Bencana, BPBD OKU Selatan Gelar Workshop

Penangkapan Pelaku

Tersangka Dino ditangkap di kawasan Banyuasin. Saat hendak diamankan, Dino mencoba melarikan diri, sehingga polisi mengambil tindakan tegas dengan melumpuhkannya.

"Satu pelaku kita lumpuhkan karena berusaha kabur," ungkap AKBP Tri.

Sementara itu, tersangka Rudi Supriadi juga berhasil ditangkap. Polisi masih memburu satu pelaku lainnya yang berstatus DPO, berinisial ZN.

BACA JUGA:Tips Memakai Bedak agar Makeup Tahan Lama

BACA JUGA:Karyawan Auto Senyum-Senyum, Gubernur Tetapkan UMK Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen

Pengakuan Pelaku

Dalam pemeriksaan, Dino mengaku bahwa hasil perampokan digunakan untuk berjudi.

"Aku bekap korban biar idak melawan. Dari hasil merampok itu, aku cuma dapat Rp200 ribu, Pak," ujar Dino yang terus meringis kesakitan akibat luka tembak di kakinya.

BACA JUGA:Sederhana yang Lembut dan Mengembang: Rahasia Membuat Kue Kukus yang Sempurna

BACA JUGA:Polres OKU Selatan Mulai Seleksi Polisi Cilik Generasi 2025

Aksi Lain dan Hukuman

Selain merampok warnet, Dino juga pernah melakukan aksi di sebuah toko di kawasan Jakabaring, menyebabkan kerugian hingga Rp20 juta.

"Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan Pasal 365 KUHP," tegas AKBP Tri.

Saat ini, polisi terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lain yang terlibat dalam kasus ini.

Tag
Share