Kasus Korupsi SPH Izin Perkebunan Musi Rawas, Kades Mulyo Harjo Kembali Diperiksa
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH. -foto: IST-
PALEMBANG, HARIAN OKU SELATAN - Untuk kesekian kalinya, Kades Mulyo Harjo berinisial B kembali hadir memenuhi panggilan penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel diperiksa dalam penyidikan kasus korupsi SPH Izin Perkebunan Kabupaten Musi Rawas 2010-2023.
Dari rilis yang diterima redaksi Selasa 16 Juli 2024 malam, tim penyidik pidsus Kejati Sumsel juga turut memeriksa tiga nama selaku tim Ganti Rugi Tanam Tumbuh (GRTT) Kabupaten Musi Rawas berinisial B, S dan A.
Dikonfirmasi pada Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, membenarkan hari ini tim penyidik memeriksa 4 nama untuk didengarkan keterangan sebagai saksi penyidikan korupsi SPH Izin Perkebunan Musi Rawas.
Empat nama yang dipanggil itu, kata Vanny terdiri satu nama berinisial B sebagai Kepala Desa Mulyo Harjo serta tiga saksi lain dari tim Ganti Rugi Tanam Tumbuh.
"Para saksi hadir memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sekira pukul 11.00 WIB sampai dengan selesai," ucap Vanny.
BACA JUGA:Pemkab OKU Selatan Lakukan Update Peserta BPJS Ketenagakerja
Keempat nama, lanjut Vanny dicecar penyidik Pidsus Kejati Sumsel masing-masing sebanyak 20an pertanyaan yang berkaitan dengan materi penyidikan perkara.
Ia juga membenarkan, terhadap saksi Kades Mulyo Harjo berinisial B telah dilakukan pemanggilan dan diperiksa lebih dari satu kali.
Hal itu, menurut Vanny memang biasa terjadi sebab biasanya penyidik memang membutuhkan keterangan lebih lanjut dari saksi meski sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan.
"Itu hal biasa saksi dipanggil lebih dari satu kali, tujuannya tidak lain menguatkan alat bukti penyidikan perkara," ujarnya.
Diterangkan Vanny, dalam penyidikan perkara ini masih membutuhkan keterangan dari beberapa saksi lagi yang bakal dipanggil penyidik Pidsus Kejati Sumsel.
Hal itu, lanjut Vanny selain menguatkan alat bukti juga bertujuan untuk membidik pihak mana saja yang harus bertanggung jawab dalam perkara ini.
BACA JUGA:Ikuti Kegiatan Tanam Cabe Serentak se Sumsel
Ia juga masih belum mau mengungkapkan berapa nilai potensi kerugian negara, sebab masih mendalami materi penyidikan perkara.
"Nanti saja, belum saatnya karena masih ada beberapa tahapan penyidikan lagi sabar ya," tukasnya.
Sebelumnya, dalam rangkaian penyidikan perkara tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel memanggil dan memeriksa sejumlah nama sebagai saksi.
Yang mana, pada Rabu 3 Juli 2024 kemarin telah memanggil dan memeriksa tiga nama selaku Kepala Dinas (Kadis) aktif pada Pemerintah Kabupaten Musi Rawas sebagai saksi.
Tiga Kadis yang dimaksud, diantaranya yakni Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Musi Rawas berinisial TL, lalu Kadis Perkebunan Kabupaten Musi Rawas berinisial MEF serta AA Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi Musi Rawas.
Ketiganya menjalani pemeriksaan untuk diambil keterangan sebagai saksi dihadapan penyidik sekira pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai.
Masing-masing Kadis tersebut oleh tim penyidik diberikan 20an pertanyaan, yang berkaitan tentang SPH ijin perkebunan di Kabupaten Musi Rawas.
Bahkan menurut catatan redaksi, jauh sebelumnya penyidikan kasus dugaan korupsi SPH perkebunan Musi Rawas, turut memeriksa RM Gubernur Bengkulu periode 2016-2017 yang hadir pada Selasa 21 Mei 2024 lalu.
BACA JUGA:Pastikan Stabilitas Harga, Pantau Harga Kebutuhan Pokok
Adapun kapasitas RM diperiksa penyidik Pidsus Kejati Sumsel sebagai saksi, yaitu sebagai mantan Bupati Musi Rawas periode tahun 2005-2015.
Pihak Kejati Sumsel khususnya tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel, saat ini masih tetap fokus menyelesaikan beberapa penyidikan perkara termasuk penyidikan kasus dugaan korupsi SPH Perkebunan ini.
Kejati Sumsel tidak mau gegabah dan perlu ketelitian lebih lanjut, khususnya mengenai penyidikan perkara dugaan korupsi yang saat ini sedang diusut Kejati Sumsel.
Diketahui, dengan telah diperiksanya mantan Bupati, menurut catatan sudah lebih dari 20 nama saksi yang diperiksa penyidik Pidsus Kejati Sumsel.
Adapun saksi-saksinya diperiksa penyidik Pidsus Kejati Sumsel tidak hanya dari pejabat dan mantan pejabat di Kabupaten Musi Rawas namun juga dari pihak Kanwil BPN Provinsi Sumsel.
Diantaranya, Mantan Pj Bupati Musi Rawas berinisial RJ dan mantan Kepala Dinas Transmigrasi Kabupaten Musi Rawas tahun 2012 juga turut diperiksa penyidik Pidsus Kejati Sumsel.
Kemudian, turut serta diperiksa penyidik Pidsus Kejati Sumsel yakni saksi berinisial M selaku Kepala Bidang Survey dan Pemetaan pada Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumsel.
Sebagaimana diketahui, sebelum memanggil sejumlah nama sebagai saksi pihak Kejati Sumsel juga melakukan serangkaian penyidikan lainnya.
Termasuk diantaranya, telah dilakukan penggeledahan dan penyitaan beberapa dokumen pada beberapa titik lokasi yang terkait dengan penyidikan perkara tentang perkebunan tersebut.
Dari data yang dihimpun, ada tiga titik lokasi penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel.
Ketiga lokasi yang digeledah yakni, Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel, Kantor Dinas Perkebunan Sumsel, dan Kantor BPN Provinsi Sumsel.
Selain tiga lokasi tersebut, selanjutnya tim penyidik juga melakukan giat geledah sita di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Musi Rawas.
Kemudian Kantor Dinas Perkebunan Kabupaten Musi Rawas dan Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Musi Rawas. (*)