Maju Pilkada, Pj Kepala Daerah Harus Mundur 40 Hari Sebelum Daftar

Info Grafik. -Foto: Sumeks.-

PALEMBANG, HARIAN OKU SELATAN - Aturan tegas telah dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Untuk penjabat (Pj) kepala daerah baik gubernur, bupati maupun wali kota yang ingin maju dalam pilkada serentak diharuskan mundur dari jabatan.

 

Surat pengunduran diri selambat-lambatnya 40 hari sebelum pendaftaran di KPU. Aturan itu diteken Mendagri Tito Karnavian 16 Mei 2024 lalu.

Berdasarkan ketentuan pasal 7 ayat 2 huruf q UU nomor 10 tahun 2016, calon gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati dan wali kota-wakil wali kota harus memenuhi persyaratan. Salah satunya tidak berstatus sebagai Pj gubernur/bupati/wali kota.

Sesuai Peraturan KPU No 2 tahun 2024, jadwal pendaftaran pasangan calon kepala-wakil kepala daerah 27 – 29 Agustus 2024.  Dengan hitung mundur 40 hari, maka pengunduran diri Pj kepala daerah yang ingin maju pilkada harus sudah dilakukan paling lambat 16 Juli nanti.

BACA JUGA:4 Anggota Polda Metro Jaya yang Positif Narkoba Jalani Rehabilitasi

Untuk mengisi kekosongan Pj bupati/wali kota, maka DPRD dapat mengusulkan 3 nama calon, gubernur usulkan 3 nama juga, dan Kemendagri bisa usul 3 nama. Sedangkan bila yang kosong itu gubernur, maka DPRD provinsi bisa usul 3 nama dan dari Kemendagri 3 nama calon Pj.

Ketua Bawaslu Provinsi Sumsel, Kurniawan SPd membenarkan keluarnya surat dari Kemendagri tertanggal 16 Mei 2024. “Yang jelas untuk Pj gubernur, bupati, dan wali kota yang akan maju dalam Pilkada 27 November 2024 harus mengajukan surat pengunduran diri paling lambat 40 hari sebelum pendaftaran,” katanya.

Sedangkan bagi kepala daerah definitif yang ingin maju kembali dalam pilkada, sesuai aturan mereka hanya perlu mengajukan cuti saja. “Jadi cuti itu selama kampanye sampai hari H pencoblosan atau 27 November 2024,” jelasnya.

Saat ini, Bawaslu dan tim masih berada di Jakarta untuk mengikuti sidang MK bagi para calon DPR RI dan DPRD yang bersengketa di Sumsel. “Sampai Juni nanti, kita masih sidang di MK,” kata Kurniawan.

BACA JUGA:Kejurnas MRS 2024 Seri 2 Siap Digelar Pekan Ini

Terpisah, mantan Ketua KPU Sumsel, Amrah Muslimin SE  MSi dengan ketentuan terbaru ini, maka pada pertengahan Juli 2024, akan ada sejumlah Pj kepala daerah yang menyampaikan surat pengunduran diri kepada Kemendagri. Dalam rentang itu pula, maka Kemendagri atas nama presiden akan menunjuk Pj gubernur, Pj bupati, dan Pj wali kota.

“Untuk Pj bupati/wali kota, maka  apabila Pj gubernur berhalangan melantik, Mendagri dapat melakukan pelantikan. Paling lambat 1 hari sebelum berakhirnya masa jabatan Pj,” kata dia.

Dengan adanya surat keterangan ini juga akan menjadi kepastian bagi para Pj. “Saya yakin akan banyak Pj yang mencalonkan diri dengan adanya surat ini. Karena memang waktunya lebih dilonggarkan,” bebernya.

Di Sumsel, ada sejumlah pj bupati/wako yang akan maju dalam Pilkada Serentak di Sumsel. Di antaranya, Ratu Dewa (Pj Wako Palembang), Ahmad Rizali (Pj Bupati Muara Enim), Teddy Meilwansyah (Pj Bupati OKU), dan Apriyadi Mahmud (Sekda/Mantan Pj Bupati Muba).

Lalu banyak pula kepala daerah yang mau maju kembali, misalnya Hj Ratna Machmud (Bupati Musi Rawas), Hj Suwarti (Wakil Bupati Musi Rawas),  H Devi Suhartoni (Bupati Muratara), Panca Wijaya Akbar (Bupati Ogan Ilir)  dan Ardani (Wakil Bupati OI). Ada pula  H Rodi Wijaya (Ketua DPRD Lubuklinggau), Hepy Safriani (Pj Sekda Empat Lawang), Lidyawati Cik Ujang (Staf Ahli Bupati Lahat), serta Mat Kasrun (Kepala Bappeda Muara Enim).

Setidaknya ada 13 kepala daerah dan pj kepala daerah, termasuk anggota DPRD dan kepala OPD di Sumsel yang berencana maju dalam pilkada serentak 2024 ini (lihat grafis).

Sebelumnya, KPU telah menetapkan untuk caleg terpilih yang maju dalam Pilkada 2024 wajib mundur. Hal itu disepakati dalam rapat konsultasi rancangan Peraturan KPU (PKPU) Pencalonan Pilkada di Komisi II DPR RI, Jakarta, belum lama ini.

BACA JUGA:Marc Marquez Alami Kecelakaan Saat Latihan Motocross

Padahal, sepekan sebelum itu, Ketua KPU Hasyim Asy’ari sempat merencanakan caleg terpilih yang maju pilkada hanya diwajibkan menyerahkan surat bersedia mundur pasca dilantik sebagai anggota DPR. Kemudian, pelantikan dimungkinkan digelar usai hasil pilkada diketahui.

Namun formula itu menuai kritik, karena dianggap mengakali hukum untuk mengakomodir calon pilkada yang kalah agar tetap bisa dilantik sebagai legislatif.

Hasyim mengatakan kewajiban mundur usai ditetapkan sebagai calon kepala daerah untuk memberikan kejelasan. Termasuk kepastian statusnya. "Jadi agar jelas jalur yang ditempuh, apakah menjadi calon kepala daerah atau jadi anggota DPR, DPD," kata dia.

Sesuai tahapan, pendaftaran paslon yang maju Pilkada 2024 digelar pada 27-29 Agustus 2024. Kemudian, penetapan calon digelar 22 September 2024. Nah, begitu ditetapkan sebagai calon pilkada, yang bersangkutan wajib mundur sebagai caleg terpilih.

Dokumen pernyataan mundur, harus disampaikan lima hari usai ditetapkan yang jatuh pada tanggal 27 September. Surat itu, kemudian menjadi basis bagi KPU mengubah surat keputusan terkait caleg terpilih. "Tinggal menunggu partai, siapa yang diusulkan sebagai calon terpilih,"  jelas dia. (seg)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan