Kemenag OKU Selatan Tunggu Perubahan Regulasi

Kasi Bimas Islam Muhammad Yamin,S.Sos.I. -Foto: Kemenag OKU Selatan.-

MUARADUA, HARIAN OKU SELATAN - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten OKU Selatan, yang diwakili oleh Kasi Bimas Islam Muhammad Yamin, S.Sos.I, menanggapi wacana perluasan layanan Kantor Urusan Agama (KUA) agar menjadi tempat menikah untuk semua agama.

Wacana ini sebelumnya disampaikan langsung oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Menurut Muhammad Yamin, KUA di Kemenag OKU Selatan hanya menunggu perubahan regulasi yang sebelumnya mengatur KUA berada di bawah Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.

BACA JUGA:Wabup Lantik PC DMI Ranau Raya

BACA JUGA:Selama Ramadhan Pasokan Sampah TPA Pelawi Diperidiksi Meningkat

"Usulan yang disampaikan oleh Menteri Agama merupakan usulan yang sangat baik. Hanya saja, proses untuk mencapai perubahan tersebut memerlukan pembaruan dan persiapan, seperti perubahan undang-undang, peningkatan sarana dan prasarana, serta persetujuan dari pemeluk agama lainnya," ungkap Yamin.

Yamin menekankan bahwa kemajuan yang besar memerlukan perubahan yang besar, dan perubahan tersebut memerlukan kekompakan dan persatuan yang kuat untuk berdampak positif bagi seluruh masyarakat Indonesia.

BACA JUGA:Sambut Ramadhan, UPT SMPN 02 Buay Pemaca Gelar Ajak Siswa Doa Bersama

BACA JUGA:Harga Getah Karet di OKUS Turun, Produksi Berkurang

"Harapan kami, keputusan yang diambil oleh pemerintah merupakan hasil dari pertimbangan menyeluruh dan tetap mengedepankan musyawarah untuk mencapai mufakat," tambah Yamin. (rel)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan